Penelitian ini dilatarbelakangi oleh betapa pentingnya Pendidikan Al-Qur’an dalam memberantas buta huruf al-qur’an di lingkungan sekitar agar masyarakat bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dan untuk itu makan penulis akan mengintegrasi program Kementrian agama dengan TPQ dalam mengatasi buta huruf dalam membaca al-qur’an serta akan di tinjau dari segi maqosyid syari’ah. Hal ini dilakukan agar masyarakat sekitar yang tidak bisa membaca al-qur’an bisa mengikuti TPQ agar dapat membaca al-qur’an dengan syarat yaitu rutin dalam belajar di TPQ dengan niat karena Allah akan memperoleh hasil yang maksimal. Pada penelitian ini yang menjadi pokok bahasan yaitu terkait bagaimana Program TPQ Muhajirin jl Sukajadi Kubang raya Desa Kualu Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi kualitatif. Sumber data berasal pengajar TPQ Muhajirin, serta data tambahan dari jurnal dan dokumen-dokumen. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumen yang dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Proses pengecekan data melalui teknik triangulasi teknik dan sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwasannya Program TPQ Muhajirin Pendidikan Al-Qur’an dalam Pemberantasan Buta Huruf AlQur’an jln. Sukajadi kubang raya Desa kualu kampapar, sudah berhasil dimana beberapa santri TPQ Muhajirin sudah lulus dan Sudah dikatakan berhasil karena mencapai target dari TPQ Muhajirin serta selalu diadakan evaluasi setiap hari menjadikan TPQ Muhajirin maju dan Berkembang. Kendala Program TPQ Muhajirin dalam Pemberantasan Buta hurif Al-Qur’an adalah kemampuan santri yang berbeda-beda. Adanya santri yang jarang berangkat, kemampuan membunyikan huruf yang sulit, waktu yang tidak mencukupi serta kekurangan tenaga pengajar dikarenakan pengajar di TPQ Muhajirin memiliki Pekerjaan utama selain di TPQ Muhajirin. Sedangangkan ditinjau dari segi maqosyid syari’ah Adapun dalam mempelajari al-qur’an adalah termasuk kepada pemeliharaan agama (ad-din) dengan bersandikan syara’ yakni al-qur’an dan hadist. Oleh karena itu kita sebagai seorang muslim diwajibkan untuk bisa dan tidak buta dalam membaca al-qur’an.