Aktivitas korporasi di Indonesia memicu peningkatan kerusakan lingkungan, namun implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan masih bersifat prosedural dan mengalami disonansi normatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi CSR dalam hukum perusahaan Indonesia, mengevaluasi efektivitasnya terhadap perlindungan lingkungan, serta merumuskan model penguatan hukum yang ideal. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah hukum (legal gap) akibat regulasi CSR yang terfragmentasi dari sistem hukum lingkungan. Meskipun tingkat kepatuhan formal CSR bidang lingkungan meningkat dari 38% (2019) menjadi 67% (2024), angka sengketa lingkungan justru terus melonjak. Komparasi dengan Inggris (Companies Act 2006) dan India (Companies Act 2013) menunjukkan bahwa model mandatory CSR dengan akuntabilitas terstruktur jauh lebih efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi memerlukan restrukturisasi normatif melalui integrasi sistemik antara hukum perusahaan, hukum lingkungan, dan hukum penanaman modal. Rekomendasi utama yang ditawarkan adalah pembentukan mekanisme pengawasan independen, standar pelaporan lingkungan yang terukur (measurable), serta penerapan sanksi yang proporsional demi mewujudkan perlindungan lingkungan yang substantif. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Tanggung Jawab Lingkungan, Hukum Perusahaan.