Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam menjaga prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama melalui kewenangannya dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum sebagai perwujudan kedaulatan rakyat tidak terlepas dari potensi pelanggaran yang dapat mencederai hak politik warga negara dan integritas demokrasi. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024 menjadi penting untuk dikaji guna memahami peran MK dalam menegakkan demokrasi dan HAM pasca Pemilihan Presiden 2024. Permasalahan penelitian ini berfokus pada bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi konstitusionalnya melalui putusan tersebut dalam menjamin keadilan pemilu dan melindungi hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai penyelesai sengketa elektoral, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak politik warga negara. Putusan MK mencerminkan upaya penegakan demokrasi yang bersifat substantif melalui penegasan prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas pemilu. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki peran sentral dalam memperkuat demokrasi konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Copyrights © 2025