Lagu dan musik yang dihasilkan oleh musisi dapat memiliki nilai ekonomi yang mampu menghidupi rumah tangga begitu pula dengan royalti yang dihasilkan dari adanya hak cipta. Pada berlangsungnya perkawinan permasalahan dan konflik kerap terjadi yang berujung pada perceraian. Dalam proses perceraian terdapat hak cipta yang menghasilkan royalti, maka royalti tersebut tidak luput menjadi salah satu tuntutan perceraian baik oleh pihak suami maupun pihak istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi keberadaan royalti yang diperoleh atas hak cipta dalam harta benda perkawinan kaitannya dengan perceraian serta mengetahui pembagian royalti atas hak cipta sebagai harta bersama dalam perceraian dan memberikan solusi kepastian hukum dalam hal distribusi royalti. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisa hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa royalti dapat menjadi harta bersama. Apabila kemudian terjadi perceraian, maka royalti dapat dibagi secara sama rata antara suami dan istri atau keputusan pengadilan dapat menentukan persentase yang berbeda berdasarkan pertimbangan keadilan Hakim. Seperti pada Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB yang menetapkan membagi dan menyerahkan ½ (setengah) bagian dari 50% (lima puluh persen) dari Pendapatan Bersih kepada mantan pasangannya. Selain itu pembagian royalti dapat berdasarkan kesepakatan antara pasangan suami istri yang telah dimuat ke dalam perjanjian perkawinan. Maka diperlukan peran LMKN untuk menghindari perselisihan mengenai besaran royalti, melalui pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) PP 56/2021 sehingga terdapat kejelasan pendistribusian royalti berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik.