Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur tentang pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara oleh Presiden. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) UU IKN menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN merupakan kepala daerah khusus yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal ini berbeda dengan mekanisme pengangkatan Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang juga berstatus ibu kota, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengangkatan Kepala Otorita IKN oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan bagaimana konsekuensi pengangkatan Kepala Otorita IKN berdasarkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis-normatif, yaitu prosedur penelitian yang mengkaji permasalahan-permasalahan yang muncul dari segi hukum. Hasil penelitiannya menjelaskan mekanisme pengangkatan Kepala Otorita IKN tidak diatur secara spesifik dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022. Konsekuensinya, pelaksanaan kedaulatan rakyat yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Serta berdampak pada partisipasi politik lokal menjadi lemah, yang dapat melanggar hak politik warga sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.