p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Publiciana
Djoko Siswanto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI REGULASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN KEDIRI Djoko Siswanto
Publiciana Vol. 14 No. 1 (2021): Juni 2021
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.21 KB) | DOI: 10.36563/publiciana.v14i1.315

Abstract

Pada dekade ini perhatian pemerintahan dunia kepada anak-anak semakin besar dan karena disebabkan oleh adanya Deklarasi tentang Hak-hak Anak Internasional pertama kali diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa sehingga dengan pengakuan atas hak-hak khusus yang dimiliki oleh anak secara historis di mana telah diakui sejak tahun 1924. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak). Konsekuensi logis dari dorongan dunia internasional di atas, suka dan tidak suka memberi inspirasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti dengan menyusun sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif dengan menggunakan instrumen penelitian kuesioner dengan ditambah wawancara untuk mengkonfirmasi semua informasi yang telah dikumpulkan dengan teknik kuesioner 38 (tiga puluh delapan) Organisassi Perangkat Daerah (OPD). Temuan yang dapat diidentifikasi dalam penelitian ini untuk dijadikan materi muatan regulasi peraturan daerahKabupaten Kediri adalah: (1) bagaimanakahhak-hak anak diakui oleh pemerintah dan lembaga sosial; (2)kewajiban orang tua dan keluarga, kewajiban pemerintah daerah ( 3) tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan/atau keluarga, dunia usaha dan lembaga ( 4) perlindungan khusus anak; (5) penanganan korban (6) pengasuhan dan pengangkatan anak; (7) larangan; ( 8) kabupaten layak anak; (9) forum anak; (10 )sistem data dan informasi anak; (11) pembinaan, pengawasan, pelaporan; (12) peran serta; (13 ) koordinasi; (14 ) pembiayaan.
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar Dalam Rangka Peningkatan Hasil Belajar Djoko Siswanto; Sri Wahyuni; Sri Umiyati; Ade Wahyuni Azhar; Irma Irawati Puspaningrum
Publiciana Vol. 16 No. 01 (2023): 2023-01
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/publiciana.v16i01.734

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan atas pelaksanaan kebijakan Pendidikan pasca Covid-19 yang lalu yang mana dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran atau yang dikenal dengan ”kurikulum merdeka belajar.” Beberapa penelitian yang sejenis yang berupaya untuk mengetahui nbagaoimana dampak dari kebijakan pelaksanaan kurikulum merdeka belajar di sekolah dasar. Namun penelitian ini agak berbeda dengan penelitian terdahulu karena penelitian ini ditinjau dari variabel efektifitas program dari Budiani. Riset ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan tipe riset studi permasalahan, serta yang menjadi informan adalah: kepala dan wakil kepala sekolah di SDN Wonorejo 274 Surabaya, siswa dan orang tua siswa. Dari hasil penelitian ini ditemukan beberapa hal, yaitu: (1) sasaran program relatif belum tercapai secara penuh, namun telah merubah perilaku para aktor pemangku kepentingan; (2) pelaksanaan sosialisasi program telah menyampaikan kebijakan kurikulum merdeka belajar secara efektif; (3) pelaksanaan kebijakan kurikulum merdeka belajar telah ditetapkan oleh pihak sekolah tentang tujuan program dalam bentuk Buku Panduan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar; (4) pemantauan terhadap pelaksanaan dilakukan secara periodik setiap tri wulan atau tiga bulan sekali, bersamaan dengan persiapan pelaksanaan ujian sekolah. Hasil pemantauan ini telah dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program kurikulum merdeka belajar.