This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011131160, VALENTA APRIYANI ROSYAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM ADAT BEBULING PADA MASYARAKAT DAYAK TAMAN SIBAU SAAT KEMATIAN DI DESA SIBAU HILIR KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAPUAS HULU NIM. A1011131160, VALENTA APRIYANI ROSYAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu,  padamasyarakat dayak taman sibau saat kematian. Didalam kehidupannyasehari-harimasyarakatmasih mengakuiadatistiadatyang diwarisi secara turun  temurun dari  nenek  moyang mereka. Salah satunya adalah adat  bebuling.Adat bebulingartinyamasa berkabung,yaitu melaksanakan upacara adat tersebut untuk ikut menghormati arwah orang yang telah meninggal,  jadisecara umum artinya penghormatan kepada keluarga orang yang telah meninggal,yang dilaksanakan selama 10 hari setelah upacara kematianAdat Bebuling yang merupakan salah satu prosesi adat dalam upacara kematian maka akan mendapatkan sanksi adat.Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif yaitu memaparkan dan menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarkan angket pada responden.Upaya  yang dilakukan Temenggung dalam penyelesaian perkara adat tersebut bahwa setiap konflik yang terjadi di masyarakat  apabila  diselesaikan  secara  adat,  maka  kehidupan masyarakat  akan  tetap  terjalin  dan  terjaga  dengan  baik  dan menghapuskan rasa benci dan dendam didalam hati mereka yang berselisih, apabila diselesaikan menurut hukum pidana, maka kehidupan masyarakat selalu terjadi konflik berkepanjangan, karena antara masyarakat yang berkonflik akan selalu timbul dendam untuk saling menjatuhkan satu sama lainnya  Keywords: Adat Bebuling, Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu