This study aims to examine the effect of the implementation of the e-filling system and tax socialization on individual taxpayer compliance during the COVID-19 pandemic, as well as internet literacy as a moderating variable among taxpayers in Tapung District registered with the Bangkinang Tax Office (KPP Pratama). This research is quantitative. The population in this study was 22,944 individual taxpayers. The sampling technique used in this study was G-Power. Therefore, data were obtained by distributing questionnaires directly to respondents as many as 82 Taxpayers. Data analysis in this study used descriptive analysis, data quality testing, classical assumption testing, moderated regression analysis, and hypothesis testing using SPSS. The results indicate that: (1) the implementation of the e-filling system has a positive effect on taxpayer compliance; (2) tax socialization has no effect on taxpayer compliance; (3) internet literacy can strengthen the effect of the e-filling system implementation on taxpayer compliance; and (4) internet literacy can strengthen the effect of tax socialization on taxpayer compliance. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh penerapan sistem e-filling dan sosialisai perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dimasa covid-19 serta pemahaman internet sebagai variabel pemoderasi pada wajib pajak di Kecamatan Tapung yang terdaftar di KPP Pratama Bangkinang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 22.944 wajib pajak orang pribadi. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui G-Power. Sehingga data diperoleh dari penyebaran kuesioner secara langsung kepada responden sebanyak 82 wajib pajak. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, analisis regresi moderasi, dan pengujian hipotesis dengan bantuan SPSS. Hasilnya menunjukkan bahwa; (1) penerapan sistem e-filling berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak; (2) sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak; (3) pemahaman internet dapat memperkuat pengaruh penerapan sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak; (4) pemahaman internet dapat memperkuat pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata Kunci: Sistem e-filling, Pengetahuan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Internet