Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidik dalam mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan mata uang dan factor yang menghambat penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dalam meminimalisir sindikat tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian ini adalah yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menerima laporan, melakukan penyidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka atau telah sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Penyidikan terhadap pelaku pencetak dan pengedaran uang palsu, alat diteksi juga perlu digunakan seperti senter sinar ultarviolet untuk menentukan ciri-ciri keaslian uang rupiah dan juga keterangan ahli dari Bank Indonesia. Dan Hambatan yang dilakukan penyidik dalam meminimalisir tindak pidana Pemalsuan mata uang: (1) masyarakat kurang konstruksif dalam merespon uang palsu (2) kurangnya kerja sama masyrakat terhadap aparat penegak hukum (3) korban dari tindak pidana tidak melaporkan adanya penemuan uang palsu (4) faktor perekonomian (5) faktor lingkungan. This study aims to determine the process of investigators in uncovering syndicates of criminal acts of currency counterfeiting and factors that hinder investigators of the Makassar City Resort Police in minimizing criminal syndicates of counterfeiting money. The research method used in this research is Normative juridical. The results showed that the investigation process against the perpetrators of criminal acts of printing and distribution was carried out in accordance with the Criminal Procedure Code, receiving reports, conducting investigations, arresting and investigating suspects or in accordance with Article 1 point 2 of the Criminal Procedure Code. Investigation of the perpetrators of printing and distribution of counterfeit money, detection tools also need to be used such as ultarviolet flashlights to determine the characteristics of the authenticity of rupiah money and also expert testimony from Bank Indonesia. And the obstacles carried out by investigators in minimizing the criminal act of counterfeiting currency: (1) the community is less constructive in responding to counterfeit money (2) lack of community cooperation with law enforcement officials (3) victims of criminal acts do not report the discovery of counterfeit money (4) economic factors (5) environmental factors.