Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan faktor penghambat dan solusi Jaksa Penuntut Umum dalam penerapannya sejak peraturan ini sejak peraturan ini berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris . dengan menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. kemudian dianalisis melalui metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah memenuhi aspek-aspek dalam peraturan Penghentian Penuntutan seperti aspek syarat, metode, dan batasan. Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Karimun terlaksana sesuai dengan peraturan tersebut. Penghentian penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 140 Ayat (2), namun tidak diatur secara jelas mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Melalui kebijakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui proses upaya perdamaian dengan alasan telah memenuhi syarat-syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang berlaku dalam peraturan ini. Disarankan agar peraturan ini dapat menyesuaikan dan mengikuti perkembangan masyarakat melalui kajian – kajian atau berdasarkan pengalaman dalam menerapkan Peraturan ini agar peraturan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan dan tidak disalah gunakan. Dalam konteks kultur masyarakat penulis menyarankan agar dapat terus menjaga nilai – nilai leluhur mengenai musyawarah dan mempertahankannya di Masyarakat.