David Febrian, Ranitya Ganindha, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: davidtann_@student.ub.ac.id Abstrak Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan kekosongan pengaturan secara khusus yang mengatur mengenai stable coin dalam transaksi pasar kripto di Indonesia. Peneliti melakukan penelitian dengan dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana status hukum stable coin dalam transaksi pasar kripto di Indonesia? (2) Bagaimana bentuk pengaturan yang tepat mengenai legalitas stable coin dalam transaksi pasar kripto di Indonesia? Kemudian Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Pendekatan Perundang- Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan pengaturan mengenai cryptocurrency dan stable coin di Indonesia dengan Negara El Salvador, Jerman, Luksemburg, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. Dari hasil penilitian dengan metode di atas, Penulis mendapatkan hasil penelitian yaitu stable coin yang termasuk ke dalam bentuk virtual currency bukan merupakan alat transaksi yang sah karena status hukumnya adalah tidak sah untuk menjadi alat transaksi dalam pasar fisik kripto di Indonesia. Terdapat kekosongan hukum terkait stable coin di Indonesia sehingga ada urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan yang mampu mengakomodir dan mengatur secara jelas dan khusus terkait stable coin di Indonesia agar para investor kripto di Indonesia dapat merasa aman dalam bertransaksi dan investasi dalam pasar kripto di Indonesia. Kata Kunci: Kripto, Pasar Kripto, Stable Coin, Transaksi Abstract This research aims to discuss the legal loophole of the regulation specifically governing stablecoins in the transactions in crypto markets in Indonesia by investigating the following two problems: (1) the legal standing of stablecoins in the transactions in crypto markets in Indonesia and (2) the appropriate regulation regarding the legality of stablecoins in the transactions in crypto markets in Indonesia. This research also employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches by comparing cryptocurrency and stablecoins in Indonesia El Salvador, Germany, Luxemburg, the European Union, the USA, Japan, and Singapore. The research result reveals that stablecoins are categorized as virtual currency and are not a valid transactional tool as their legal standing is not valid as a transactional tool in the physical markets in Indonesia. There is, therefore, a legal loophole regarding stablecoins in Indonesia and the urgency to set the related regulation that can comprehensively accommodate stablecoins to guarantee the safety of crypto investors in doing transactions and investments in crypto markets in Indonesia. Keywords: Crypto, Crypto Market, Stablecoin, Transaction