Pelimpahan otonomi diberikan kepada pemerintah daerah agar rentang kendali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat. Pembentukan perangkat daerah bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya Perusahaan Daerah Air Minum yang berada di Kubu Raya. PDAM Kubu Raya merupakan unit dari PDAM Tirta Galaherang Kabupaten Pontianak. Tujuan penelitian ini yakni bagaimana bentuk pengalihan modal PDAM Tirta Galaherang ke PDAM Tirta Raya sebagai konsekuensi atas pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak Dan Kabupaten Kubu Raya serta bagaimana akuntabilitas akuntansi atas pengalihan modal dari pemekaran wilayah. Bentuk pengalihan modal telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dapat dilihat dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset, Kewajiban dan Ekuitas Antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya Nomor (500/1278.A/EKON-C)/(500/0738/EKON-A) tanggal 21 Juli 2009. Sedangkan akuntabilitas akuntansi atas pengalihan modal berupa penatausahaan akuntansi atas yang diserahterimakan dari PDAM Tirta Galaherang ke PDAM Kabupaten Kubu Raya berupa laporan keuangan sesuai dengan SAK ETAP.