This Author published in this journals
All Journal MLJ
LENI HARYANTI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 5 HURUF C PERMENKUMHAM NOMOR 29 TAHUN 2017 DI LAPAS SUKADANA LAMPUNG BARAT LENI HARYANTI; baharudin, baharudin
Maleo Law Journal Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v7i1.2714

Abstract

Abstrak Hak-hak narapidana sebagaimana Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017, narapidana atau tahanan berhak mendapatkan beberapa fasilitas guna menunjang kehidupannya seperti pakaian, uang, obat-obatan dan sebagainya, namun tidak dipungkiri adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan terhadap fasilitas atau barang yang tidak boleh dibawa didalam Rumah Tahanan. Permasalahan adalah implementasi Pasal 5 Huruf C Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara di Rutan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan apakah yang menjadi faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian yaitu Implementasi Pasal 5 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara di Rutan Sukadana saat ini telah diterapkan sesuai syarat dan prosedur yang ada namun belum maksimal. Faktor penghambat diantaranya yaitu Secara kuantitas jumlah pegawai Rutan Sukadana belum memadai, Masih belum maksimalnya kegiatan pelatihan dan pembinaan serta bimbingan teknis bagi petugas yang, sarana dan prasarana pendukung kegiatan yang minim dan terbatas, kemudian alokasi biaya/anggaran yang ada terbatas/minim dalam mengimplementasikan peraturan, Kurangnya kesadaran narapidana, Kondisi Over kapasitas.