Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kontroversi Perda Berbasis Syariah Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia Mufidah, Mufidah; Hejazziey, Djawahir; Sari, Novi Yuspita
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 8, No 5 (2021): September - Oktober
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v8i5.22425

Abstract

Article 29 paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that "the State is based on the One Supreme Godhead." This means that the state has given legitimacy to Islamic law as formal law in the Indonesian constitutional system. Islamic law has a great opportunity to be formalized into regulations, because the majority of Indonesians are Muslims. Perda Syariah itself in its journey has shown significant developments. There have been 433 regional regulations issued in Indonesia since 1998, however, these regional regulations with Islamic nuances have generated pro-contra attitudes from various parties. This study uses a qualitative research method with a literature approach. The results of the study state that there are still some parties who feel that regional regulations were born only as political needs that are less effective in their implementation, and others think that sharia regulations are an effort to regulate people's behavior so that they are in accordance with living norms.Keywords: Sharia Regional Regulation; Regional Autonomy; Formalization of Islamic Law Abstrak: Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya negara telah memberikan legitimasi hukum Islam sebagai hukum formal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hukum Islam memiliki peluang yang besar untuk diformalkan menjadi peraturan, karena mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Perda Syariah sendiri dalam perjalanannya telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Telah ada 433 Perda lahir di Indonesia sejak tahun 1998, namun Perda-perda bernuansa Islam tersebut menimbulkan sikap pro-kontra dari berbagai pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa masih ada sebagian pihak merasa bahwa Perda lahir hanya sebagai kebutuhan politik yang kurang efektif dalam pelaksanaannya, dan  sebagian lain beranggapan bahwa Perda syariah adalah sebuah upaya untuk menertibkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang hidup.Kata Kunci: Perda Syariah; Otonomi Daerah; Formalisasi Hukum Islam