p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Khairullaili; Wahyudi, Ary; Rifai, Ahmad
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i1.49

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa administrasi badan pengawas Pemilihan Umum serta mengetahui jenis-jenis penyelesaian sengketa pemilu yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan sebuah perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia. Di Indonesia terdapat 2 macam jenis penyelesaian sengketa pemilu ada yang melalui sengketa proses dan sengketa hasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode penelitian Hukum Normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam Pasal 5 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditentukan bahwa “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.” Ketika sengketa tidak selesai melalui jalur mediasi atau musyawarah dan mufakat, maka sengketa proses Pemilu dilanjutkan melalui proses adjudikasi, adjudikasi ini dilaksanakan di Bawaslu.Konsep penanganan pelanggaran administratif Pemilu menurut peraturan perundang-undangan mendefinisikan pelanggaran administratif Pemilu sebagai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hasil penilitian adalah (1) Pengaturan Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Oleh Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Oleh Bawaslu. Bawaslu harus menjalani dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan Regulasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pemilu, terus menjaga integritas agar tercapai pemilu yang adil dan jujur seperti yang dicita-citakan dalam konstitusi. Juga perlu adanya penambahan dan peningkatan Sumber Daya Manusia terutama yang ada di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Santi, Fila Putri Askila; Karyati , Sri; Wahyudi, Ary
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 2 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i2.115

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peran dan fungsi komisi Aparatur Sipil Negara terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Bagaimana Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang melanggar prinsip sesuai ketentuan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian bahwa (1) Peran dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara terdapat pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepada Presiden. (2) Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Negara dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang melanggar prinsip sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral juga dapat berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.