Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWAB HUKUM PEMBINA YAYASAN DIKAITKAN DENGAN PENGALIHAN ASET YAYASAN SECARA SEPIHAK Warsifah, Warsifah; Lakie, Veni Florence
Jurnal Ilmiah Publika Vol 9 No 1 (2021): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v9i1.5950

Abstract

Kekayaan yayasan semuanya milik hanya yayasan, bukan milik organ yayasan, yaitu bukan milik pembina, bukan milik pengurus, dan bukan milik pengawas. Oleh karena itu, semua kekayaan yayasan tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada siapa saja, termasuk tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada organ yayasan. Suatu PT hadir dan beraktifitas di masyarakat untuk mencari keuntungan/laba. Kehadiran undang-undang tersebut untuk mengarahkan, menuntun, dan melindungi yayasan agar dapat mencapai tujuannya, yakni dapat mensejahterakan masyarakat. Selain itu, undang-undang tersebut juga sebagai dasar untuk menuntut anggota organ yayasan yang menyalahgunakan kekayaan yayasan, seperti mengalihkan kekayaan yayasan secara sepihak tanpa sepengetahuan yayasan. Tentu saja perbuatan anggota pembina semacam itu melanggar undang-undang yayasan. Oleh karena itu, perbuatan alih kekayaan yayasan secara sepihak itu wajib diminta pertanggungjawab dari pembina secara hukum. Bentuk pertanggungjawab pembina dapat dilakukan secara pidana, yakni menurut tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang meliputi: memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.