Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Teslink : Teknik Sipil dan Lingkungan

Kajian anggaran biaya K3 proyek peningkatan ruas jalan bagbagan-mekarasih, sukabumi Paikun; Jaelani, Muhamad Rizal; Yusron Afifi, Arif; Susilo Nugroho, Nadhya; Raflis
Jurnal TESLINK : Teknik Sipil dan Lingkungan Vol 3 No 2 (2021): September 2021
Publisher : Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/teslink.v3i2.85

Abstract

Maraknya kasus kecelakaan yang terjadi pada proyek konstruksi telah mengingatkan bahwa aspek K3 tidak mendapatkan perhatian dari para kontraktor. Padahal, K3 adalah aspek yang terpenting dalam penyelenggaraan konstruksi. Upaya untuk meminimalisir kecelakaan adalah dengan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan biaya untuk keperluan K3 yang di ambil dari total proyek, karena estimasi biaya sangat signifikan pengaruhnya dan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mengevaluasi keberhasilan suatu proyek konstruksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam BAB III Pasal 27 dan Pasal 28 telah mengatur mengenai Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perbandingan biaya K3 antara peraturan dan lapangan. Penelitian ini dilaksanakan studi literatur dimana tahapan analisis data adalah menyusun daftar risiko yang terjadi, menilai risiko, mitigasi risiko, lalu melakukan perbandingan harga untuk keperluan K3 antara RAB dan harga keperluan K3 menurut Surat Edaran Nomor 11/SE/M/2019 dan menghitung biaya persentase terhadap kontrak. Hasil penelitian teridentifikasi 27 risiko kecelakaan kerja dengan 5 kategori rendah dan 22 kategori sedang. Untuk biaya K3 yang diperlukan berdasarkan harga satuan lapangan dan RAB adalah sebesar Rp. 16.700.000,00 Sedangkan biaya berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/M/2019 adalah Rp. 146.710.000,00 Biaya K3 dilapangan lebih kecil dengan selisih 0,81% atau sebesar Rp. 130.010.000,00 hal ini disebabkan karena tidak tercantumnya kebutuhan K3 seperti APD baik untuk keperluan pekerja dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Padahal penyedia jasa konstruksi seharusnya menyediakan biaya untuk keperluan K3 yang diambil dari total biaya proyek meskipun biaya tersebut masuk kategori biaya umum dan tidak spesifik tercantum dalam kontrak.