This Author published in this journals
All Journal INTELEKTIVA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN SANKSI BERUPA PEMULIHAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN BATU BARA OLEH KORPORASI (ANALISIS PUTUSAN PN. NOMOR 526/PID.SUS-LH/2017/PNTG) MUH. ANDRE WILIAMSAH; SOFYAN RAUF
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol 3 No 01 (2021): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA (EDISI - AGUSTUS 2021 )
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dengan fokus utama Penerapan sanksi pidana terhadap perusakan lingkungan di bidang pertambangan bertujuan untuk mengetahui Pemulihan lingkungan hidup pasca pertambangan oleh korporasi dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap korporasi dalam pemulihan lingkungan pasca pertambangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Dan adapun analisis bahan hukum adalah proses pengorganisasian dan pengurutan badan hukum dalam pola, kategori dan uraian dasar, sehingga akan dapat ditemukan tema dan dapat ditemukan hipotesis kerja yang disarankan oleh bahan hukum. Hasil dalam penelitian ini ialah Pemulihan lingkungan hidup akibat pertambangan diatur dalam UUPLH yaitu mengenai ketentuan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah terhadap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Selain itu UU Minerba menjelaskan bahwa, pada tahap IUP Eksplorasi perusahaan pertambangan diwajibkan memenuhi reklamasi dan pascatambang serta ada jaminan Reklamasi dan Dana Pascatambang. Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan lebih khusus diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jaminan reklamasi ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka dalam jangka panjang paling lama 30 hari setelah rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui.