Situasi modernisasi seperti sekarang ini, terdapat aneka macam tekanan-tekanan situasional yang menyebabkan seseorang sehingga melakukan tindakan pembunuhan. Melakukan pembunuhan kadangkala merupakan sebuah pilihan tindakan, ditengah keterbatasan bahkan ketiadaan pilihan lain. Pembunuhan sebagai salah satu bentuk kejahatan kekerasan khususnya pada tindak pidana pembunuhan biasa, mendapat perhatian paling serius dar kalangan ahli hukum dan masyarakat karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keadaan demikian harus dipulihkan dengan berbagai usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya, karena banyak orang yang memilih kejahatan terutama pembunuhan sebagai jalan atau cara dalam mencapa tujuannya. Tujuan Penelitian untuk membahas penegakan hukum dalam menanggulang terjadinya tindak pidana pembunuhan biasa di Konawe, serta faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan biasa di Konawe. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut penelitian lapangan, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, dan perbuatan kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan biasa di Kabupaten Konawe masih belum efektif sebab masih ada masyarakat yang belum mau untuk membantu penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan biasa di Kabupaten Konawe ini. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan biasa adalah faktor Penegak hukum, substansi hukum, faktor struktur hukum, dan faktor budaya hukum tanpa terkecuali lebih meningkatkan peranannya dalam memerangi kejahatan atau pembunuhan biasa yang terjadi di Kabupaten Konawe. Agar dapat mencegah terjadinya kejahatan atau pembunuhan biasa di Kabupaten Konawe, maka pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dari Polres Konawe hendaknya dapat bertindak lebih bijaksana dan seadil-adilnya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana perbuatan pidana yang harus menapat hukuman sesuai perbuatannya.