This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Kezia, Walean Lerry
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA PERKEBUNAN YANG MEMBUKA DAN/ATAUMENGOLAH LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR Kezia, Walean Lerry
LEX CRIMEN Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang melanggar larangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat (1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila terjadi perbuatan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar maka akan merugikan negara dan masyarakat padahal perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak banyak Rp10.000.000.000. 00 (sepuluh miliar rupiah). Dalam hal perbuatan dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal Pasal 113 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, bagi korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing pasal tersebut sebagaimana diatur dalam  Pasal 113.Kata kunci: membakar; perkebunan;