Akbar, Kukuh Al
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRATEGI PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA DI DALAM RUTAN Subroto, Mitro; Akbar, Kukuh Al
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40430

Abstract

Strategi pembinaan terhadap narapidana ini untuk Mencegah Pengulangan Tindak Pidana. Kemudian dijabarkan kedalam submasalah yaitu bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana untuk mencegah pengulangan tindak pidana. dan hambatan-hambatan apa dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dalam rangka mencegah pengulangan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Guna Mencegah Pengulangan Tindak pidana dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dalam Rangka Mencegah Pengulangan Tindak Pidana.
Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) dalam Sistem Peradilan Pidana Akbar, Kukuh Al; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3701

Abstract

Community Based Correction adalah jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya. Mereka diberi kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan pengawasan atau supervisi tertentu. Untuk melaksanakan program operasional lapas terbuka diperlukan 5 (lima) prinsip dasar, antara lain: prinsip pertama narapidana harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu, prinsip ketiga narapidana tidak boleh dieksploitasi, prinsip keempat sistem pengamanan harus minimum, dan prinsip kelima tanggung jawab pemindahan narapidana.