Dusun Sendangbiru memiliki beberapa hasil tangkapan laut, yang juga dibuat olahan ikan, antara lain Abon Ikan, sambal ikan tuna yang diolah secara home industry oleh masyarakat setempat. Pemasaran dilakukan secara lokal ataupun secara online. Beberapa produk olahan ikan tersebut telah memiliki Perizinan, PB-UMKU, SPP-IRT sehingga dapat dipasarkan, namun sebagian besar masyarakat kurang memahami tentang pentingnya merek dagang, proses pendaftaran merek dan perizinannya bagi sebuah produk, sehingga masyarakat Dusun Sendangbiru belum mampu bersaing dalam pemasaran produk secara berkelanjutan dalam memanfaatkan hasil produk mereka. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengertian, dan menyampaikan informasi kepada warga masyarakat Dusun Sendangbiru mengenai pentingnya merek dagang, proses pendaftaran merek dan perizinannya, serta pendampingan pendaftaran Merek Dagang sebagai Upaya perlindungan Merek Dagang terhadap hasil Pengolahan Ikan di Dusun Sendang Biru Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, dengan harapan masyarakat Dusun Sendangbiru mampu mewujudkan produk hasil olahan ikan tuna yang memenuhi syarat pemasaran termasuk dalam pemenuhan untuk menciptakan merek dagang.