Febryanto, Andie Achmad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELIMPAHAN WEWENANG PENGAWASAN TAMBANG GALIAN C OLEH PEMERINTAH KAB. GRESIK: Izin, Pertambangan, Pengawasan. Ningsih, Dwi Wachidiyah; Febryanto, Andie Achmad
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v10i1.1431

Abstract

Penelitian ini berjudul tentang pengawasan tambang galian c di Kabupaten Gresik ditinjau dari pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana wewenang pemerintah Kabupaten atas tambang galian c wilayah Kabupaten Gresik dan siapa yang bertanggung jawab kerusakan lingkungan atas aktivitas tambang galian c di wilayah Kabupaten Gresik. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya khususnya pertambangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi. Provinsi memegang kendali atas izin dan pengawasan terhadap galian c. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Penelitian hukum Normatif adalah penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab issu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil analisis yang membahas pokok- pokok permasalahan diatas, penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebabkan terjadinya pergeseran kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Kewenangan yang semula dipegang penuh oleh Kabupaten/Kota kini dipegang oleh Pemerintah Provinsi. Maka saran yang dapat penulis berikan adalah penarikan kewenangan yang dilakukan harusnya tidak sampai ditingkat pengawasan dan penindakan. Pengawasan dan penindakan lebih baiknya berada pada wilayah Pemerintah Kabupaten/Kota karena akan mempercepat aksi untuk penindakan terhadap pelanggar.