This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171096, VIVI SHEREN ANGELINA TOBING
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK MENOLAK GUGATAN PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 101/PDT.G/2019/PN PTK) NIM. A1011171096, VIVI SHEREN ANGELINA TOBING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersifat sakral, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa didalam kehidupan perkawinan juga sering terjadi percekcokan, sehingga hal tersebut membuat sepasang suami isteri memilih untuk melakukan perceraian dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tertulis pada Pasal 19f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, hal ini tidak menjadi masalah jika sepasang suami isteri tersebut sama-sama ingin bercerai, akan tetapi alasan ini tidak dapat dengan begitu saja dapat digunakan karena majelis hakim harus menimbang dalam memutuskan untuk menolak atau mengabulkan gugatan perceraian tersebut, seperti pada kasus putusan Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Hukum Normatif didukung oleh Data Empiris dan dengan pendekatan  kasus (Case Approach). Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Sumber data lapangan diperoleh dari wawancara dengan Hakim yang menangani kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran di Pengadilan Negeri Pontianak dan Ahli Agama (Pendeta) untuk berpendapat mengenai kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak.Pertimbangan hakim dalam memutus suatu putusan haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019, hakim menimbang menolak mengabulkan gugatan karena adanya Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2249 K/Pdt/1992, selain itu juga karena yang mengajukan gugatan adalah pihak yang menjadi penyebab terjadinya percekcokan tersebut. Kata kunci :     Pertimbangan Hakim, Perceraian, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak  Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019