Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK MENOLAK GUGATAN PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 101/PDT.G/2019/PN PTK)

NIM. A1011171096, VIVI SHEREN ANGELINA TOBING (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2021

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersifat sakral, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa didalam kehidupan perkawinan juga sering terjadi percekcokan, sehingga hal tersebut membuat sepasang suami isteri memilih untuk melakukan perceraian dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tertulis pada Pasal 19f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, hal ini tidak menjadi masalah jika sepasang suami isteri tersebut sama-sama ingin bercerai, akan tetapi alasan ini tidak dapat dengan begitu saja dapat digunakan karena majelis hakim harus menimbang dalam memutuskan untuk menolak atau mengabulkan gugatan perceraian tersebut, seperti pada kasus putusan Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Hukum Normatif didukung oleh Data Empiris dan dengan pendekatan  kasus (Case Approach). Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Sumber data lapangan diperoleh dari wawancara dengan Hakim yang menangani kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran di Pengadilan Negeri Pontianak dan Ahli Agama (Pendeta) untuk berpendapat mengenai kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak.Pertimbangan hakim dalam memutus suatu putusan haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019, hakim menimbang menolak mengabulkan gugatan karena adanya Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2249 K/Pdt/1992, selain itu juga karena yang mengajukan gugatan adalah pihak yang menjadi penyebab terjadinya percekcokan tersebut. Kata kunci :     Pertimbangan Hakim, Perceraian, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak  Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...