Perkara NO.76/PDT.G/2019/ PN SKW adalah gugatan atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang dilakukan oleh para tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan penggugat Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat tersebut. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan putusan tersebut maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dan akibat hukum Pengadilan Negeri Singkawang menolak gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang dilakukan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa alasan hukum hakim Pengadilan Negeri Singkawang Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya atas Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan (No. 76/ Pdt.G/ 2019/ PN.Skw.). Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi kasus. Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum. Dengan mempelajari dan menelaah secara teliti putusan No. 76/ Pdt.G/ 2019/PN.Skw. Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam perkara NO. 76/PDT.G/ 2019/ PN.SKW adalah sudah tepat karena sudah sesuai dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung didalam asas keadilan, kepastian dan asas kemanfaatan. Didalam putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya. Akibat hukumnya dari putusan adalah menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.568.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Gugatan Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan, Perkara Putusan No.76/Pdt.G/ 2019/PN.Skw., Akibat Hukum