Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 76/Pdt.G/PN SKW MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA (ATAS PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI JAMINAN)

NIM. A1012171119, MUHAMMAD NUR HISYAM BUDIARTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2021

Abstract

Perkara NO.76/PDT.G/2019/ PN SKW adalah gugatan atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang dilakukan oleh para tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan penggugat Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat tersebut. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan putusan tersebut maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut.                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dan akibat hukum Pengadilan Negeri Singkawang menolak gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya atas permohonan lelang eksekusi jaminan yang  dilakukan  tergugat  kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa alasan hukum hakim Pengadilan Negeri Singkawang Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya atas Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan (No. 76/ Pdt.G/ 2019/ PN.Skw.).                Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi  kasus.  Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum. Dengan mempelajari dan menelaah secara teliti  putusan  No.  76/  Pdt.G/ 2019/PN.Skw.                Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam perkara NO. 76/PDT.G/ 2019/ PN.SKW adalah sudah tepat karena sudah sesuai  dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung didalam asas keadilan, kepastian dan asas kemanfaatan. Didalam putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya. Akibat hukumnya dari putusan adalah menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.568.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Gugatan Permohonan Lelang Eksekusi Jaminan, Perkara Putusan No.76/Pdt.G/ 2019/PN.Skw., Akibat Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...