Pandemi COVID-19 yang tengah menyebar luas tentu memberikan dampak yang signifikan bagi seluruh bidang termasuk organisasi nirlaba atau non profit khususnya organisasi keagamaan. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pelaporan keuangan organisasi keagamaan perlu dipertanyakan. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pelaporan keuangan Gereja Katolik St. Maria Annuntiata Sidoarjo dengan pedoman yang telah ditetapkan Keuskupan Surabaya yang mengacu pada PSAK nomor 45 serta bagaimana akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan tersebut khususnya di era pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gereja Katolik St. Maria Annuntiata Sidoarjo telah menyusun empat laporan, yakni Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan kendati ditemukan adanya perbedaan pada prosedur pencatatan laporan keuangan karena disesuaikan dengan pedoman dari Keuskupan Surabaya. Perbedaan konkret lainnya terkait transparansi yang harus disesuaikan dengan situasi saat ini yakni penggunaan dana yang diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 dan prosedur Paroki dalam menyalurkan informasi hasil kolekte.