Haholongan, Mhd Raja
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Khusus terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas dalam Pemenuhan HAM di Lembaga Pemasyarakatan Haholongan, Mhd Raja; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.965 KB)

Abstract

Perawatan dan pelayanan terhadap narapidana merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Teruntuk narapidana dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, tentunya pemberian pelayanan dan pembinaan membutuhkan metode atau strategi khusus agar dapat memenuhi kebutuhan narapidana tersebut. Dalam artikel ini dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan dan pembinaan khusus bagi narapidana berkebutuhan khusus agar Hak Asasi Manusia mereka tetap terpenuhi selama di penjara. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode kualitatif yang dilaksanakan berdasarkan studi pustaka. Otoritas penjara berkewajiban untuk mengakui bahwa tahanan dengan kebutuhan khusus harus dimasukkan ke penjara yang mampu menangani kebutuhan dan memberikan perawatan yang diperlukan.
Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Khusus terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas dalam Pemenuhan HAM di Lembaga Pemasyarakatan Haholongan, Mhd Raja; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v5i3.1922

Abstract

Perawatan dan pelayanan terhadap narapidana merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Teruntuk narapidana dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, tentunya pemberian pelayanan dan pembinaan membutuhkan metode atau strategi khusus agar dapat memenuhi kebutuhan narapidana tersebut. Dalam artikel ini dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan dan pembinaan khusus bagi narapidana berkebutuhan khusus agar Hak Asasi Manusia mereka tetap terpenuhi selama di penjara. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode kualitatif yang dilaksanakan berdasarkan studi pustaka. Otoritas penjara berkewajiban untuk mengakui bahwa tahanan dengan kebutuhan khusus harus dimasukkan ke penjara yang mampu menangani kebutuhan dan memberikan perawatan yang diperlukan.
Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan Haholongan, Mhd Raja; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3705

Abstract

Salah satu fasilitas pembinaan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan untuk Narapidana yaitu adanya hak – hak warga binaan berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat merupakan hal yang penting bagi kelangsungan proses pidana warga binaan, akan tetapi masih banyak indikator-indikator yang menghambat kelancaran dalam pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan tersebut. Oleh karenanya, disusunlah penelitian ini yang bertujuan sebagai alat menggambarkan dan menganalisa apa saja faktor yang menghambat proses tersebut. Sehingga nantinya minimal akan meminimalisir faktor -faktor yang menghambat. Dalam proses penelitian ini digunakan pula jenis penelitian secara empiris, yang dimana prosesnya dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian dilakukan pengolahan untuk selanjutnya diobservasi, studi dokumen, dan menggunakan analisis kualitatif melalui penjabaran deskriptif. Indikator-indikator yang menjadi penghambat kelancaran pendistribusian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yakni seperti tidak adanya penjamin yang bersedia menjamin narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat ini, terbukti telah berbuat indisipliner, atau tindakan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tertundanya pemberian pembebasan kepada narapidana. Sebagai upaya untuk menindaklanjuti hak tersebut ialah dengan menemukan penjamin bagi narapidana yang belum mempunyai penjamin serta menaikkan mutu program binaan kepada narapidana di Lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi dilakukannya kembali tindakan indisipliner.