Perawatan dan pelayanan terhadap narapidana merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Teruntuk narapidana dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, tentunya pemberian pelayanan dan pembinaan membutuhkan metode atau strategi khusus agar dapat memenuhi kebutuhan narapidana tersebut. Dalam artikel ini dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan dan pembinaan khusus bagi narapidana berkebutuhan khusus agar Hak Asasi Manusia mereka tetap terpenuhi selama di penjara. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode kualitatif yang dilaksanakan berdasarkan studi pustaka. Otoritas penjara berkewajiban untuk mengakui bahwa tahanan dengan kebutuhan khusus harus dimasukkan ke penjara yang mampu menangani kebutuhan dan memberikan perawatan yang diperlukan.
Copyrights © 2021