Romado, Muhammad Garda
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas Romado, Muhammad Garda; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.235 KB)

Abstract

Narapidana Penyandang Disabilitas adalah Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami gangguan fisik, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Sebagai lembaga yang diberdayakan untuk menawarkan narapidana, termasuk narapidana penyandang cacat, serta mereka yang berkewajiban untuk aksesibilitas atau untuk menjalankan hak-haknya dalam sistem perawatan kesehatan, saran dan layanan untuk menghindari tindakan diskriminatif terhadap narapidana penyandang cacat di kesehatan Narapidana Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas. Ketika lembaga pemasyarakatan menyediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas berupa pengobatan, pusat rehabilitasi, akses kursi roda di koridor sel, bantuan bagi narapidana disabilitas, penyediaan tenaga medis dengan keahlian khusus di bidang penyakit narapidana disabilitas, disabilitas fisik, disabilitas , cacat selama Penahanannya. Untuk mengatasi semua masalah tersebut, hal ini dapat dicapai dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk pelayanan kesehatan dan fasilitas masyarakat yang terkait dengan disabilitas.
Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas Romado, Muhammad Garda; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v5i3.1954

Abstract

Narapidana Penyandang Disabilitas adalah Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami gangguan fisik, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Sebagai lembaga yang diberdayakan untuk menawarkan narapidana, termasuk narapidana penyandang cacat, serta mereka yang berkewajiban untuk aksesibilitas atau untuk menjalankan hak-haknya dalam sistem perawatan kesehatan, saran dan layanan untuk menghindari tindakan diskriminatif terhadap narapidana penyandang cacat di kesehatan Narapidana Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas. Ketika lembaga pemasyarakatan menyediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas berupa pengobatan, pusat rehabilitasi, akses kursi roda di koridor sel, bantuan bagi narapidana disabilitas, penyediaan tenaga medis dengan keahlian khusus di bidang penyakit narapidana disabilitas, disabilitas fisik, disabilitas , cacat selama Penahanannya. Untuk mengatasi semua masalah tersebut, hal ini dapat dicapai dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk pelayanan kesehatan dan fasilitas masyarakat yang terkait dengan disabilitas.
Pelaksanaan Pemberian Program Integrasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Memenuhi Hak Dimasa Pandemi Covid-19 Romado, Muhammad Garda; Subroto, Mitro
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i2.3785

Abstract

Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau institusi yang melaksanakan tugas dan fungsi yang diantaranya melakukan program pembinaan terhadap narapidana yang dimana hal ini merupakan suatu pola untuk memulihkan kembali keretakan yang terjadi antara narapidana dengan masyarakat sehingga nantinya narapidana dapat diterima kembali kedalam masyarakat dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu cara untuk memulihkan keretakan tersebut dengan pemenuhan hak narapidana yaitu program pembebasan bersyarat. Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini. Salah satu kebijakan pemerintah yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang memberikan pembebasan secara asimilasi dan integrasi kepada lebih dari 30.000 narapidana umum dan anak di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19 .PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pemberantasan Penyebaran COVID-19