Narapidana Penyandang Disabilitas adalah Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami gangguan fisik, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Sebagai lembaga yang diberdayakan untuk menawarkan narapidana, termasuk narapidana penyandang cacat, serta mereka yang berkewajiban untuk aksesibilitas atau untuk menjalankan hak-haknya dalam sistem perawatan kesehatan, saran dan layanan untuk menghindari tindakan diskriminatif terhadap narapidana penyandang cacat di kesehatan Narapidana Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas. Ketika lembaga pemasyarakatan menyediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas berupa pengobatan, pusat rehabilitasi, akses kursi roda di koridor sel, bantuan bagi narapidana disabilitas, penyediaan tenaga medis dengan keahlian khusus di bidang penyakit narapidana disabilitas, disabilitas fisik, disabilitas , cacat selama Penahanannya. Untuk mengatasi semua masalah tersebut, hal ini dapat dicapai dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk pelayanan kesehatan dan fasilitas masyarakat yang terkait dengan disabilitas.
Copyrights © 2021