Potensi penerimaan pajak kendaraan di Jakarta sangat besar, tercermin dari tingginya pertumbuhan kendaraan dan peningkatan penerimaan pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak masih kurang. Hampir setengah dari kendaraan di Jakarta belum daftar ulang statusnya (BDU) atau belum membayar PKB. Hal ini menandakan bahwa potensi penerimaan PKB masih besar dan perlu lebih dioptimalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi yang telah dilakukan dan dapat diterapkan dalam administrasi pajak untuk menekan dan mengurangi pertumbuhan pajak yang belum dibayar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi pajak tidak memiliki keterlibatan dengan pembayar pajak sebelum jatuh tempo. Pemerintah daerah telah memberikan berbagai kebijakan sebagai bentuk penegakan dalam pemungutan pajak namun belum dilaksanakan secara efektif oleh otoritas pajak. Administrasi pajak harus mengintensifkan upaya untuk membuat profil data pembayar pajak. Dengan data wajib pajak yang lengkap dan akurat, diharapkan upaya pengumpulan akan lebih efektif dan efisien. Selain itu, diharapkan otoritas pajak dapat menerapkan alat penegakan hukum secara lebih aktif agar dapat memberikan efek jera bagi tunggakan pajak.