Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19¬, Terhadap Pelayanan Publik Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Yanto, Hardi; Adnan, M. Fachri
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 5, No 4 (2021): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v5i4.2328

Abstract

Pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar sebagai warga negara, negara wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam yang menyediakan pelayanan keimigrasian mendapatkan kendala dalam pengoptimalan layanan kepada masyarakat, hal itu  tidak dapat berjalan dengan semestinya karena adanya ketidak sesuaian antara standar operasional yang  berlaku dengan  layanan yang diterima oleh masyarakat, baik itu berupa cacat dalam administrasi, adanya sistem percaloan yang berlaku, pemanfaatan teknologi informasi, prosedur pelayanan yang kurang baik, serta kekurangan dalam sarana dan prasarana. Untuk meminimalisir rendahnya kepercayaan masyarakat diperlukan analisis dan pengukuran terhadap tingkat kepuasan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 Terhadap Pelayanan Publik di Kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam.  Agar tercapainya tujuan instansi yakni sebagai pemberi layanan kepada masyarakat salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan tingkat kepuasan masyarakat adalah dengan menganalisis tingkat kepuasan masyarakat pada masa pandemi Covid -19 terhadap pelayanan publik yang di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Dari jumlah populasi dipilih sampel sebanyak 100 responden Pengumpulan data dilakukan dengan metode, kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian Tingkat kepuasan masyarakat pada masa pandemi covid-19 terhadap pelayanan keimigrasian mendapatkan nilai indeks dari sembilan (9) unsur pernyataan dengan nilai konversi Indeks SKM Nilai Konversi IKM = Σ NRR Tertimbang × 20 (Nilai Konversi IKM = 4,134 × 20 = 82,68), dengan nilai mutu pada kategori “B” yang bermakna (Baik/Puas). Diharapkan ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam perlu meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, transparansi pelayanan serta penanganan sarana pengaduan layanan keimigrasian dan bisa mempertahankan hal-hal yang penting meliputi persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, biaya layanan serta kompetensi pelaksanaan layanan keimigrasian.