Pajak merupakan salah satu sektor yang berkontribusi secara finansial dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dalam pengelolaannya, termasuk dalam proses penagihannya memerlukan peran dari pelbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar dalam melakukan penagihan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan. Adapun hasil penelitian menunjukkan, bahwa sejak tahun 2019, pihak kelurahan, termasuk Kelurahan Batua tidak lagi terlibat dalam melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB). Meskipun demikian, pihak kelurahan tetap bertanggungjawab mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu, yang secara faktual dilakukan dalam bentuk himbauan pada setiap kegiatan kelurahan yang melibatkan masyarakat. Sementara faktor yang memengaruhi penagihan pajak di wilayah Kelurahan Batua diantaranya: 1) adanya perlawanan pasif dari wajib pajak seperti banyaknya lahan kosong yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya; 2) perlawan aktif untuk menghindari kewajiban membayar pajak, seperti penghindaran pajak, pengelakan pajak, dan melalaikan pajak. Kendala lainnya adalah tingkat pendidikan dan rendahnya pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan dari pajak yang dibayarkan.Kata Kunci: Kelurahan Batua; Pajak; Hukum Tatanegara Islam