MELIANA - A01107153
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PT. TIKI JNE CABANG PONTIANAK TERHADAP PENGIRIMAN PAKET BARANG DAN DOKUMEN YANG TIDAK SAMPAI PADA ALAMAT TUJUAN PENERIMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA PONTIANAK - A01107153, MELIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pengiriman menggunakan jasa pengiriman paket barang dan dokumen tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau mengakibatkan wanprestasi diantara kedua belah pihak. Perbuatan ini baik dilakukan dengan sengaja dalam arti lalai menjalankan tugasnya bahkan tidak sengaja terhadap pengiriman paket barang dan dokumen yang tidak sampai pada alamat tujuan penerima diakibatkan kesalahan kurir. Mengenai permasalahan ini,penulis mengunakan metode penelitian normatif dengan melakukan wawancara kepada pihak PT.TIKI JNE dan pengguna jasa yang mengalami pengiriman paket barang dan dokumen yang tidak sampai pada alamat tujuan oleh PT.TIKI JNE Cabang Pontianak untuk menemukan penyelesaiannya. Di tahun 2010 sampai dengan 2012 pengiriman paket dengan mengunakan pelayanan jasa pengiriman PT.TIKI JNE Cabang Pontianak lebih dari 2000 paket pertahun, jumlah ini menunjukkan peningkatan di tiap tahunnya. Biasanya paket barang dan dokumen yang dikirim tidak sampai pada alamat tujuan penerima. Hal ini disebabkan kelalaian pihak kurir PT.TIKI JNE yang tidak bisa menemukan alamat penerima sehingga barang dan dokumen tersebut dikembalikan kepada pengirim atau pihak perusahaan. Upaya yang dilakukan PT. TIKI JNE Cabang Pontianak adalah memberikan sanksi kepada kurir yang lalai dalam mengantarkan paket barang dan dokumen kepada penerima adalah dengan menskorsing sampai waktu yang ditentukan dan pemberhentian. Disisi lain pengirim paket barang dan dokumennya tidak sampai pada alamat yang di tuju, tidak semua mendapat penggantian sebagaimana mestinya. Disarankan kepada PT. TIKI JNE Cabang Pontianak bisa meningkatkan lagi kinerja karyawan, melakukan pemeriksaan secara terpadu dengan ketelitian dan memupuk kepercayaan konsumen serta berpedoman pada Undang-undang dan peraturan pengiriman yang berlaku Diharapkan agar PT. TIKI JNE Cabang Pontianak selalu bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada konsumen, bukan hanya permintaan maaf serta mencari, menyeleksi dan mengawasi kinerja kurir dengan profesional dalam pekerjaannya. Key word : Perusahaan Pengiriman, Konsumen, Kurir