Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam menjalani kehidupan sehari-hari membutuhkan bantuan dari orang lain, demikian juga dalam melakukan suatu usaha pekerjaan memerlukan suatu kerja sama dengan orang lain, hal inilah yang dilakukan oleh Koperasi Usaha Maju Bersama dengan pihak peminjam dalam menjalankan usahanya mengadakan suatu kerja sama dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam uang. Untuk mengetahui mengenai bentuk dan akibat hukum dari pelaksanaan kerja sama antara Koperasi Usaha Bersama dengan pihak peminjam, penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan diskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan dari data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, dengan cara menyebarkan angkat kepada peminjam serta mengajukan pertanyaan langsung dengan ketua Koperasi Usaha Maju Bersama. Dalam menjalankan usahanya pihak Koperasi Usaha Maju Bersama menawarkan jasa peminjaman uang jangka pendek dengan sistem angsuran harian langsung kepada calon peminjam, dengan proses yang mudah, cepat dan tanpa harus memberikan jaminan, serta mengutamakan asas saling percaya sehingga perjanjian yang dibuat antara Koperasi Usaha Maju Bersama dengan Pihak Peminjam dilakukan secara lisan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian pihak peminjam melakukan wanprestasi dalam mengembalikan pinjaman, yang disebabkan oleh usaha peminjam mengalami kerugian, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Koperasi Usaha Maju Bersama. Untuk mengatasi wanprestasi yang dilakukan peminjam pihak Koperasi Usaha Maju Bersama memberikan peringatan kepada peminjam wanprestasi, bahkan apabila peminjam tidak bisa melaksanakan kewajibannya maka pihak Koperasi Usaha Maju Bersama akan menarik suatu barang milik peminjam sebagai jaminan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Koperasi Usaha Maju Bersama untuk menyelesaikan masalah wanprestasi dengan mengadakan pendekatan secara kekeluargaan untuk mengetahui penyebab peminjam wanprestasi, adapun penarikan barang jaminan merupakan langkah akhir yang diambil kedua belah pihak dan atas kesepakatan kedua belah pihak. Â Keyword : Perjanjian pinjam meminjam, Wanprestasi, Koperasi.