E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN KOPERSI USAHA MAJU BERSAMA DI KELURAHAN BANSIR LAUT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK

- A11110104, PARIS (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2014

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam menjalani kehidupan sehari-hari membutuhkan bantuan dari orang lain, demikian juga dalam melakukan suatu usaha pekerjaan memerlukan suatu kerja sama dengan orang lain, hal inilah yang dilakukan oleh Koperasi Usaha Maju Bersama dengan pihak peminjam dalam menjalankan usahanya mengadakan suatu kerja sama dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam uang. Untuk mengetahui mengenai bentuk dan akibat hukum dari pelaksanaan kerja sama antara Koperasi Usaha Bersama dengan pihak peminjam, penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan diskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan dari data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, dengan cara menyebarkan angkat kepada peminjam serta mengajukan pertanyaan langsung dengan ketua Koperasi Usaha Maju Bersama. Dalam menjalankan usahanya pihak Koperasi Usaha Maju Bersama menawarkan jasa peminjaman uang jangka pendek dengan sistem angsuran harian langsung kepada calon peminjam, dengan proses yang mudah, cepat dan tanpa harus memberikan jaminan, serta mengutamakan asas saling percaya sehingga perjanjian yang dibuat antara Koperasi Usaha Maju Bersama dengan Pihak Peminjam dilakukan secara lisan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian pihak peminjam melakukan wanprestasi dalam mengembalikan pinjaman, yang disebabkan oleh usaha peminjam mengalami kerugian, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Koperasi Usaha Maju Bersama. Untuk mengatasi wanprestasi yang dilakukan peminjam pihak Koperasi Usaha Maju Bersama memberikan peringatan kepada peminjam wanprestasi, bahkan apabila peminjam tidak bisa melaksanakan kewajibannya maka pihak Koperasi Usaha Maju Bersama akan menarik suatu barang milik peminjam sebagai jaminan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Koperasi Usaha Maju Bersama untuk menyelesaikan masalah wanprestasi dengan mengadakan pendekatan secara kekeluargaan untuk mengetahui penyebab peminjam wanprestasi, adapun penarikan barang jaminan merupakan langkah akhir yang diambil kedua belah pihak dan atas kesepakatan kedua belah pihak.   Keyword : Perjanjian pinjam meminjam, Wanprestasi, Koperasi.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...