Partai Golongan Karya adalah Partai yang terbuka atau inklusif bagi segenap golongan dan lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonomi. Keterbukaan Golongan Karya di wujudkan secara sejati, baik dalam penerimaan anggota maupun dalam rekruitmen kader untuk kepengurusan dan penempatan posisi pilitik. Keterbukaan Golongan Karya merupakan manifestasi dari wawasan kebangsaan yang di junjungnya , yaitu suatu wawasan yang menolak segala bentuk primordialisme dan sektarianisme, baik yang nyata maupun terselubung. Seperti yang telah terjadi di Partai Golongan Karya yang terlibat dalam konflik tersebut di tingkat nasional atau Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya. Antara kubu Agung Laksono dan Kubu Abu Rizal Bakrie mempunyai argumen dan pemikiran yang berbeda-beda sehingga timbul pertarungan antara kelompok Agung Laksono dan Kelompok Abu Rizal Bakrie. Berdasarkan keputusan dari pengadilan, baik pengadilan Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat serta Putusan Mahkamah Partai serta pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memberikan keputusan di antara kedua Belah Kubu, yaitu kubu Abu Rizal Bakrie versi Musyawarah (MUNAS) Bali   (MUNAS) Ancol. Berdasarkan pasal 32 ayat 5 bahwa putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan dalam hal kepengurusan. Pasal 33 ayat 1 Undang-Undan No. 2 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan; bahwa dalam hal perselisihan sebagaimana di maksud dalam pasal 32 tidak tercapai maka penyelasaian perselisihan di maksud di lakukan melalui Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk pasal 25 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Nasional (MUNAS) dalam mengambil keputusan harus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus di hadiri oleh 18 oknum yang tertera di AD ART Partai Golongan Karya di antaranya adalah : Peserta, Peninjau,, Undangan, Dewan Pimpinan Pusat, Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota, Unsur Pimpinan Pusat yang didirikan dan juga peninjau yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan unsur badan lembaga dan pokja dewan pimpinan pusat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan pemecahan masalah dengan cara menguraikan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada.   Kata Kunci : Konflik Internal, Golongan Karya