E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 25 TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAHTANGGA JO. PASAL 32 UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIKSTUDI KASUS PARTAIGOLONGAN KARYA (GOLKAR)

- A01112148, KURNIATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2016

Abstract

Partai Golongan Karya adalah Partai yang terbuka atau inklusif bagi segenap golongan dan lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonomi. Keterbukaan Golongan Karya di wujudkan secara sejati, baik dalam penerimaan anggota maupun dalam rekruitmen kader untuk kepengurusan dan penempatan posisi pilitik. Keterbukaan Golongan Karya merupakan manifestasi dari wawasan kebangsaan yang di junjungnya , yaitu suatu wawasan yang menolak segala bentuk primordialisme dan sektarianisme, baik yang nyata maupun terselubung. Seperti yang telah terjadi di Partai Golongan Karya yang terlibat dalam konflik tersebut di  tingkat nasional atau Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.  Antara kubu Agung Laksono dan Kubu Abu Rizal Bakrie mempunyai argumen dan pemikiran yang berbeda-beda sehingga timbul pertarungan antara kelompok Agung Laksono dan Kelompok Abu Rizal Bakrie. Berdasarkan keputusan dari pengadilan, baik pengadilan Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat serta Putusan  Mahkamah Partai serta pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memberikan keputusan di antara kedua Belah Kubu, yaitu kubu Abu Rizal Bakrie versi Musyawarah (MUNAS) Bali    (MUNAS) Ancol. Berdasarkan pasal 32 ayat 5 bahwa putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan dalam hal kepengurusan. Pasal  33 ayat 1  Undang-Undan  No. 2 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang  No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan; bahwa dalam hal perselisihan sebagaimana di maksud dalam pasal 32 tidak tercapai maka penyelasaian perselisihan  di maksud di lakukan melalui Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk pasal 25 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Nasional (MUNAS)  dalam mengambil keputusan harus berdasarkan Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus di hadiri oleh 18 oknum  yang tertera di AD ART Partai Golongan Karya di antaranya adalah : Peserta, Peninjau,, Undangan, Dewan Pimpinan Pusat, Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten atau Kota, Unsur Pimpinan Pusat yang didirikan dan juga peninjau yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan unsur badan lembaga dan pokja dewan pimpinan pusat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan pemecahan masalah dengan cara menguraikan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada.     Kata Kunci : Konflik Internal, Golongan Karya

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...