Setiawan, I Gusti Ngurah Oka Putra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral dalam Putusan Pengadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bali Setiawan, I Gusti Ngurah Oka Putra
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 9, No 1 (2018): Juni 2018
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v9i1.2618

Abstract

Theft of sacred objects (pratima) that occur in the jurisdiction of Bali lately is very disturbing to the Balinese people. Because for the Balinese people who are Hindus, the theft of sacred objects (pratima) has a negative effect on everyday life which results in disruption of the balance between real (sekala) and supernatural (niskala). This type of writing is normative juridical or dogmatic legal sciences. In the process of resolving cases of theft of sacred objects (pratima), judges use Article 362 of the Criminal Code (KUHP) as a guideline for imposing penalties on perpetrators. In the view of Balinese people who are Hindus, the perpetrators should be given additional penalties in the form of customary sanctions so that the perpetrators know that the actions committed are fatal and can result in imbalances in the realm of the village where they commit theft, because to restore imbalances These Balinese people who are Hindus must prepare a very large ceremony (upakara) in the form of preparing offerings or offerings called (prayascitta).How to cite item: Setiawan, I. (2018). Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral dalam Putusan Pengadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bali. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 79-88. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2618
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN DI INDONESIA Setiawan, I Gusti Ngurah Oka Putra; Hendra, Nikodimus
MAKSIGAMA Vol 17 No 2 (2023): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37303/maksigama.v17i2.150

Abstract

Tindak pidana penadahan (Begunstiging) yaitu dikarenakan oleh tindakan menadah sudah memacu orang lain untuk bertindak kejahatan yang kemungkinan tidak dilakukannya, seandainya tidak terdapat orang yang mau menerima hasil kejahatan tersebut, Perbuatan penadahan didorong oleh keinginan individu ataupun kelompok, karen faktor kemiskinan atau faktor ekonomi lalu secara tidak langsung timbul keinginan untuk melakukan suatu kejahatan, terjadinya penadahan bisa juga bisa terajdi karena faktor ekonomi dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan timbulnya hasrat untuk melakukan suatu kejahatan. Tindak Pidana Penadahan di Indonesia telah dimuat dalam pengaturan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Lama) Pendahan berbentuk pokok, diberikan ancaman dengan empat tahun maksimal pidana penjara atau maksimal sembilan ratus rupiah denda paling banyak, sebab menjalankan tindak pidana penadahan sedangkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2003 diatur dalam pasal 591-593 Pendahan dalam bentuk pokok, Dipidana kerena penadahan dengan empat tahun maksimal pidana penjara atau maksimal kategori V untuk denda terbanyak. Tulisan ini membahas Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Pekara Tindak Pidana Penadahan di Indonesia sendiri dimana semuanya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan; “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukukm dan keadilan bedasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselengaranya Negara Hukum Republik Indonesia.” dalam memutuskan suatu pekara hakim terlebih dahulu memikirkan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pelaku atau terdakwa yang melakukan suatu kejahatan.. Kata Kunci: Pendahan, Tindak Pidana Penadahan, Pertimbangan Hakim