Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Vol 17 No 2 (2023): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN DI INDONESIA

Setiawan, I Gusti Ngurah Oka Putra (Unknown)
Hendra, Nikodimus (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2023

Abstract

Tindak pidana penadahan (Begunstiging) yaitu dikarenakan oleh tindakan menadah sudah memacu orang lain untuk bertindak kejahatan yang kemungkinan tidak dilakukannya, seandainya tidak terdapat orang yang mau menerima hasil kejahatan tersebut, Perbuatan penadahan didorong oleh keinginan individu ataupun kelompok, karen faktor kemiskinan atau faktor ekonomi lalu secara tidak langsung timbul keinginan untuk melakukan suatu kejahatan, terjadinya penadahan bisa juga bisa terajdi karena faktor ekonomi dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan timbulnya hasrat untuk melakukan suatu kejahatan. Tindak Pidana Penadahan di Indonesia telah dimuat dalam pengaturan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Lama) Pendahan berbentuk pokok, diberikan ancaman dengan empat tahun maksimal pidana penjara atau maksimal sembilan ratus rupiah denda paling banyak, sebab menjalankan tindak pidana penadahan sedangkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2003 diatur dalam pasal 591-593 Pendahan dalam bentuk pokok, Dipidana kerena penadahan dengan empat tahun maksimal pidana penjara atau maksimal kategori V untuk denda terbanyak. Tulisan ini membahas Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Pekara Tindak Pidana Penadahan di Indonesia sendiri dimana semuanya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan; “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukukm dan keadilan bedasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselengaranya Negara Hukum Republik Indonesia.” dalam memutuskan suatu pekara hakim terlebih dahulu memikirkan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pelaku atau terdakwa yang melakukan suatu kejahatan.. Kata Kunci: Pendahan, Tindak Pidana Penadahan, Pertimbangan Hakim

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

maksigama

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN ...