Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, tetapi tidaklah menjadikan hukum islam sebagai hukum negara. Inilah yang menjadi diskursus, khususnya di kalangan akademisi, mengenai pentingnya peran Islam sebagai agama utama negara dalam pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menarik perhatian penulis karena memungkinkannya untuk mengkaji peran hukum Islam dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi negara. Untuk gambaran yang jelas, penulis menggunakan penelitian kepustakaan dengan metode deskriptif kualitatif yang mengkaji konsep, teori, asas hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan perubahan hukum keluarga. Hasil penelitian ini adalah meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun tidak berarti Indonesia meniadakan aturan perundang-undang yang berdasarkan hukum Islam. Saat ini undang-undang tersebut hanya terbatas pada beberapa bidang hukum perdata, namun peranannya sangat penting khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam. Seperti UU No. 1 1974 tentang Perkawinan, UU N0. 7 1989 tentang Peradilan agama, UU No. 41 2004 tentang wakaf, INPRES No. 1 1991, dan aturan perundang-undangan lainnya.