Mekanisme penyelesaian sengketa kesehatan berubah sejak adanya UU Kesehatan 2023. Dari perubahan ini, diduga akan banyak lapisan masyarakat yang terdampak. Penelitian ini disusun sebagai usaha untuk menganalisa dampak dari UU Kesehatan terbaru. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa kewajiban tenaga kesehatan sebenarnya telah dibatasi dengan jelas sesuai peraturan undang undang namun seringkali mereka menghadapi permasalahan karena ketidakpahaman masyarakat pada UU Kesehatan dan peran medis. Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah fakta bahwa peran Kementerian Kesehatan dalam penyelesaian sengketa medis terlampau besar hingga memunculkan potensi berkonflik dengan organisasi profesi. Selain itu framework hukum yang kurang terbuka juga memunculkan potensi masalah ke depannya.