Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki secara menyeluruh hubungan antara hak atas kebebasan berpendapat dan tanggung jawab untuk menjaga privasi di dunia digital, dua isu yang sering kali saling berhubungan tetapi masih jarang diteliti secara bersamaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan literatur kualitatif dengan mencari artikel ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2025 dengan kata kunci kebebasan berpendapat, privasi di dunia maya, perilaku pengguna, doxing, serta penyensoran diri. Artikel yang ditemukan diseleksi berdasarkan relevansinya melalui pemeriksaan judul dan ringkasan, lalu dianalisis secara deskriptif untuk menemukan pola, risiko, dan hubungan antara kedua variabel. Hasil penelitian ini yaitu rasa aman dalam perlindungan data pribadi merupakan elemen penting yang mempredisposisi keberanian individu berpendapat. Ancaman seperti penyalahgunaan data, intimidasi dalam dunia digital, trauma akibat doxing, serta tekanan sosial membuat pengguna lebih cenderung untuk membatasi diri dan mengurangi kualitas diskusi publik. Rendahnya tingkat literasi digital meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan menimbulkan dampak psikologis bagi pengguna. Kebebasan berpendapat dan privasi bukan merupakan dua hak yang saling bertentangan, melainkan dua elemen penting yang perlu dijaga keseimbangannya. Menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan demokratis memerlukan regulasi yang sesuai, pendidikan digital yang baik, serta budaya penghormatan terhadap privasi antar pengguna.