Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tindakan Hukum Administratif Terhadap Penghunian Rumah Negara Golongan II Setelah Pegawai Negeri Pensiun Masfita, Hetriza
Al-Risalah Vol 18 No 2 (2018): December 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (885.504 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v18i2.176

Abstract

Rumah Negara Golongan II merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk pegawai negeri sipil selama masih menjabat sebagai abdi negara. Setelah pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara. Tulisan ini bertujuan untuk memapar dan menganalisis dua hal: (i) Pranata hukum Penghunian rumah negara golongan II, dan (ii) Tindakan hukum administrasi terhadap penghunian rumah negara golongan II setelah pegawai negeri sipil pensiun. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, tulisan ini menyimpulkan bahwa penghunian rumah negara golongan II adalah sah secara hukum apabila memenuhi persyaratan dan peraturan rumah Negara. Namun, jika rumah tersebut tetap dihuni setelah pensiun, hal ini termasuk pelanggaran hukum. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi administrasi demi menghindari penyalahgunaan rumah tersebut di luar fungsinya.
Tindakan Hukum Administratif Terhadap Penghunian Rumah Negara Golongan II Setelah Pegawai Negeri Pensiun Masfita, Hetriza
Al-Risalah Vol 18 No 2 (2018): December 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/alrisalah.v18i2.176

Abstract

Rumah Negara Golongan II merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk pegawai negeri sipil selama masih menjabat sebagai abdi negara. Setelah pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara. Tulisan ini bertujuan untuk memapar dan menganalisis dua hal: (i) Pranata hukum Penghunian rumah negara golongan II, dan (ii) Tindakan hukum administrasi terhadap penghunian rumah negara golongan II setelah pegawai negeri sipil pensiun. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, tulisan ini menyimpulkan bahwa penghunian rumah negara golongan II adalah sah secara hukum apabila memenuhi persyaratan dan peraturan rumah Negara. Namun, jika rumah tersebut tetap dihuni setelah pensiun, hal ini termasuk pelanggaran hukum. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi administrasi demi menghindari penyalahgunaan rumah tersebut di luar fungsinya.