Arah kebijakan dalam pembentukan regulasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mencakup kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum Perempuan. Namun, apakah setelah pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua dalam implementasinya sudah mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat Provinsi Papua dan berjalan seperti apa yang dicita-citakan atau justru hanya sebagai pelaksanaan amanat UUD NRI 1945 secara belaka. Berdasarkan kondisi inilah, penulis tertarik untuk menarik permasalahan yaitu bagaimana arah kebijakan UU No. 21 Tahun 2001 berdasarkan pada implementasi terhadap masyarakat di Provinsi Papua. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui data sekunder berupa studi kepustakaan dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan inkonsistensi arah kebijakan regulasi UU No. 21 tahun 2001 beserta dengan aturan pelaksana atau turunan lainnya sebagai produk hukum yang berkarakter responsif. Namun, dalam implementasinya Pemerintah Provinsi Papua tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan mengarah pada strategi hukum ortodoks yakni peranan lembaga negara sangat dominan dan monopolis dalam menentukan arah pembangunan hukum.