This Author published in this journals
All Journal Pandecta
Yahya A.Z.
Jl. Amal Lama No.1, Tarakan, Kalimantan Timur

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Problematika Pengamanan Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan A.Z., Yahya
Pandecta Vol 6, No 1 (2011)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan menjadi fokus pembicaraan di dalam masyarakat karena pemberontakkan, perkelahian, pelarian, pembunuhan di dalam Lembaga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pengamanan terhadap narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan Tarakan serta bagaimana problematika dalam pengamanan terhadap narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan Tarakan terutama dalam hal Pemenuhan Hak-hak Dasar Narapidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan dilakukan secara berjenjang dengan pola pengamanan yakni: Maximum Security, Medium Security, Minimum Security. Sedangkan dua problem pokok yang menjadi kendala petugas pengamanan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, yaitu kurangnya aparat/petugas pengamanan baik dari segi kwalitas maupun kwantitas dan berkaitan dengan sarana dan prasarana dimana terjadi over kapasitas isi Lembaga Pemasyarakatan Tarakan sehingga sangat sulit terkait dengan pemenuhan Hak-hak dasar Narapidana tersebut.Security at the prison became the focus of discussion in the community because of rebellion, fight, escape, murder in the Institute. The purpose of this study was to determine how the pattern of protection of prisoners and detainees in prisons Tarakan and how problems in the security of prisoners and detainees in prisons Tarakan especially in terms of fulfillment of Fundamental Rights Prisoners. This research is empirical juridical. The results of this study indicate that the pattern of security in prison Tarakan conducted in phases with the security pattern: Maximum Security, Medium Security, Minimum Security. While the two main problem is a constraint guards prisoners in Penitentiary II Class A Tarakan, namely the lack of police / security officers in terms of both quality and quantity, and related infrastructure where there is over-capacity prison Tarakan content so it is hard linked to the fulfillment the basic rights of the inmates.
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Perspektif Hukum Agraria dan Pulau-Pulau Kecil Basri, H.; A.Z., Yahya
Pandecta Vol 7, No 2 (2012)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah  perairan, dengan luas wilayah laut yang demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal) tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya berjalan secara harmonis. Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah  perairan, dengan luas wilayah laut yang demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal) tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan pengelolaannya, Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya berjalan secara harmonis.
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Perspektif Hukum Agraria dan Pulau-Pulau Kecil Basri, H.; A.Z., Yahya
Pandecta Research Law Journal Vol 7, No 2 (2012)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v7i2.2389

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah  perairan, dengan luas wilayah laut yang demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal) tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya berjalan secara harmonis. Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah  perairan, dengan luas wilayah laut yang demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal) tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan pengelolaannya, Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya berjalan secara harmonis.
Problematika Pengamanan Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan A.Z., Yahya
Pandecta Research Law Journal Vol 6, No 1 (2011)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v6i1.2324

Abstract

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan menjadi fokus pembicaraan di dalam masyarakat karena pemberontakkan, perkelahian, pelarian, pembunuhan di dalam Lembaga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pengamanan terhadap narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan Tarakan serta bagaimana problematika dalam pengamanan terhadap narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan Tarakan terutama dalam hal Pemenuhan Hak-hak Dasar Narapidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan dilakukan secara berjenjang dengan pola pengamanan yakni: Maximum Security, Medium Security, Minimum Security. Sedangkan dua problem pokok yang menjadi kendala petugas pengamanan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, yaitu kurangnya aparat/petugas pengamanan baik dari segi kwalitas maupun kwantitas dan berkaitan dengan sarana dan prasarana dimana terjadi over kapasitas isi Lembaga Pemasyarakatan Tarakan sehingga sangat sulit terkait dengan pemenuhan Hak-hak dasar Narapidana tersebut.Security at the prison became the focus of discussion in the community because of rebellion, fight, escape, murder in the Institute. The purpose of this study was to determine how the pattern of protection of prisoners and detainees in prisons Tarakan and how problems in the security of prisoners and detainees in prisons Tarakan especially in terms of fulfillment of Fundamental Rights Prisoners. This research is empirical juridical. The results of this study indicate that the pattern of security in prison Tarakan conducted in phases with the security pattern: Maximum Security, Medium Security, Minimum Security. While the two main problem is a constraint guards prisoners in Penitentiary II Class A Tarakan, namely the lack of police / security officers in terms of both quality and quantity, and related infrastructure where there is over-capacity prison Tarakan content so it is hard linked to the fulfillment the basic rights of the inmates.