This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161133, EDO OBERLANDO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK NIM. A1011161133, EDO OBERLANDO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian tindak pidana oleh Jaksa di Kejaksaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan dilakukan dengan memenuhi syarat  yaitu : tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun, dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tujuan peraturan ini adalah agar tindak pidana yang hukuman penjaranya yang tidak lebih dari 5 tahun dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksaan peraturan kejaksaan republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan kendala apa yang dialami dalam meaksanakan peraturan ini di Kejaksaan Negeri Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis.Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak, penyidik di POLRESTA Pontianak, komisioner di Komisi Perlindungan dan Pegawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ahli Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan dengan  membaca dan mengutip literatur, maupun Undang-undang.Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksaan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak masih belum terlaksana secara optimal dikarenakan tidak ada  Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara sehingga masih sedikit kasus yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sampai saat ini belum ada kasus yang berhasil diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak. Kata Kunci : Kejaksaan, keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Kesepakatan