Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan Ganja Sintetis ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan zat ini, yang dikenal juga sebagai tembakau gorilla. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh Ganja Sintetis, yang memiliki efek lebih berbahaya dibandingkan dengan ganja asli. Ganja Sintetis mengandung Synthetic Cannabinoids yang disemprotkan ke tembakau, menyebabkan efek psikoaktif yang berpotensi adiktif dan berbahaya. Strategi pemerintah dalam penanggulangan peredaran Ganja Sintetis mencakup pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif. Meskipun kebijakan ini merupakan langkah penting, angka penyalahgunaan narkotika, termasuk Ganja Sintetis, tetap tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya tambahan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, termasuk pengembangan kebijakan yang adaptif, peningkatan edukasi dan kampanye, kolaborasi antar lembaga, riset berbasis ilmiah, penguatan rehabilitasi, dan penegakan hukum yang konsisten. Kebijakan ini, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani penyalahgunaan Ganja Sintetis dan memperketat sanksi terhadap pelanggar. Namun, efektivitas jangka panjang dari langkah ini memerlukan strategi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika peredaran narkotika baru.